WEB LAMA
Lembaga Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

25 November 2019

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

ugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

ESTI DWI RAHMAWATI MASDUKI, S.SOS (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)    GUNADI (TENAGA BANTU KHUSUS (KALING))    MEY KUSYUONO, S.SOS. (SEKRETARIS KELURAHAN )    PURWANTO (TENAGA BANTU KHUSUS (KALING))    BAYU SURYATIN PUTRA (OPERATOR)    SAMSUHARI (TENAGA BANTU KHUSUS (KALING))    SUGENG (MODIN)    SUMARNO (TENAGA BANTU KHUSUS (KALING))    MELLASARI TIARA GUSTIYAN, S.PSI. (STAF ADMINISTRASI)    ELVIDA DWI KUSUMANINGRUM (OPERATOR ADMINITRASI )